Dosen yang meliburkan perkuliahan dengan alasan memberikan
kesempatan kepada mahasiswanya untuk pulkam/istirahat adalah dosen yang
pengertian.
Dosen yang tidak mengadakan perkuliahan di hari libur, namun
menggantinya dengan cara mengadakan perkuliahan di hari lain dengan alasan
menyesuaikan jumlah kolom presensi dengan jumlah perkuliahan tatap muka adalah dosen yang tidak korupsi.